Salah seorang tersangka sedang menjalankan reka ulang penggerebekan judi
online di Warnet Cyber Shop, Jalan Muara Karang No.277. Penjaringan,
Jakarta Utara, Senin (3/9/2012). | Galih Prasetyo
AKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di
Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet
maupun telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban
penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala
Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu
mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut
Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya
penggunaan situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi
kasus penipuan yang marak terjadi.
Secara keseluruhan, kasus cyber crime di
Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus
di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat
seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus yang
bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa
penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala
masalah ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh
karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap
kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya bisa cepat, sehari
langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang dilaporkan dari
tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung
kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat
ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat
SMS. Jenis penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan
undian, pembayaran uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan
sebagainya. Audie mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima
polisi bukan berupa laporan karena tertipu, melainkan laporan yang
berisi informasi bahwa pelapor menerima SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat
sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi
saja, tanpa adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan, pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian dan penawaran tiket murah.
sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/2013/04/15/22095149/Kasus.Penipuan.Dominasi.Kejahatan.Cyber